Pengantar
Sejarah manusia selama tiga puluh lima abad terakhir telah menyediakan cukup bukti bahwa tatanan (sistem nilai) patriarki berdampak langsung pada otonomi perempuan atas sumber pangan dan hak keibuan (maternal right). Tatanan ini mengakibatkan lumpuhnya kekuatan perempuan di bidang ekonomi sehingga mau tak mau mereka bergantung pada kekuasaan lelaki yang menghidupinya. Oleh karena hidup bergantung pada kekuasaan orang lain (lelaki) maka perempuan menjadi rentan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang yang berkuasa atasnya.
Lewat praktik agama-agama Semit tatanan (sistem nilai) patriarki telah disebarluaskan ke seluruh dunia dan merasuki hampir semua lapis sosial dalam masyarakat; dengan cara itu tatanan (sistem nilai) ini diserap dan berkembang menjadi bagian (yang nyaris tidak terpisahkan lagi) dari kebudayaan suku-suku bangsa tersebut.
"Kekerasan thd perempuan" itu apa?1
Istilah "Kekerasan thd perempuan" (KP) digunakan secara resmi dalam undang-undang Indonesia untuk menterjemahkan "Violence against Women"
"Kekerasan thd perempuan" (KP) adalah setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat terjadinya kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, sexual maupun psikologis, termasuk ancaman tindakan tententu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik ataupun dalam kehidupan pribadi. 2
Kekerasan thd perempuan meliputi semua tindak kekerasan baik yang bersifat fisik, sexual maupun psikologis yang terjadi dalam keluarga, seperti: pemukulan, penyalahgunaan sexual atas anak-anak perempuan, perkosaan dalam relasi perkawinan serta praktik-praktik kekejaman tradisional lain terhadap perempuan. 3Salah satu contoh praktik kekejaman tradisional terhadap perempuan adalah mutilasi genital (sunat) atas balita perempuan di beberapa negara di TimurTengah. 4
"Domestic Violence", yakni kejahatan yang terjadi dalam lingkungan rumah kediaman keluarga atau lingkup domestik.
Kekerasan dlm rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan merupakan salah satu bentuk saja dari berbagai bentuk Kekerasan thd Perempuan (KP). Bentuk-bentuk lain dari Kekerasan thd perempuan (KP) misalnya, Kekerasan dalam wilayah kerja (pabrik, toko dst.) dan Kekerasan di luar rumah (di jalanan, di tempat umum, di area wisata dst.).
"Kekerasan dlm rumah tangga" (KDRT) tidak identik dengan "Kekerasan thd perempuan" (KP) karena KDRT juga meliputi setiap kekerasan yang dilakukan terhadap para penghuni rumah yang bukan perempuan (misalnya kekerasan oleh majikan lelaki terhadap pembantu lelaki).
Meskipun demikian fakta membuktikan bahwa KDRT (Domestic Violence) yang menimpa perempuan merupakan salah satu bentuk "Kekerasan thd perempuan" (KP) yang paling berbahaya.5 Bahkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomNas Perempuan) dalam Catatan Akhir Tahun 2005 menyatakan:
"Tindak kekerasan dlm rumah tangga dan relasi personal adalah bentuk kejahatan Kekerasan thd perempuan (KP) yang paling banyak menimpa kaum perempuan dibandingkan yang lain, yang besarnya 82% dari data Kekerasan thd perempuan yang dilaporkan oleh lembaga-lembaga mitra KomNas Perempuan."
KDRT yang menimpa perempuan merupakan bentuk "Kekerasan thd perempuan" (KP) yang paling berbahaya sebab kejahatan ini menimpa perempuan-perempuan dari segala umur dan semua lapisan (kelas) sosial dalam masyarakat pada semua bangsa di seluruh dunia. [ Selanjutnya » ]
--------------------
1. Untuk pertama kalinya pokok bahasan dalam makalah ini dipublikasikan oleh LPBHP Sarasvati dalam program Talk Show Radio Solo Pos FM pada 22 Agustus 2007.2. Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993.3. Ibid., pasal24. Tradisi ini telah dikenal masyarakat Arab dan sekitarnya jauh sebelum agama Islam diperkenalkan oleh Mohammad. Besar kemungkinan masyarakat setempat mengadopsinya dari tatanan (sistem nilai) patriarki Yahudi keturunan Israel, tetangganya.5. Rekomendasi Umum no.19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan pada Sidang ke 11 tahun 1992 Komite Perserikatan Bangsa-bangsa no 23 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.