Tentang penulis
Maria Rita Roewiastoeti Suryaalam, ibu dua anak, lahir di lingkungan Kusumayudan, Surakarta pada tahun 1951. Sembilan tahun pertama pendidikan dasarnya diperoleh di sekolah-sekolah katolik khusus untuk anak-anak perempuan. Lulus dari SMA Negeri III Surakarta jurusan Ilmu Pasti & Alam pada akhir tahun 1970. Belajar Psikologi di fakultas Psikologi Universitas Negeri Padjadjaran Bandung (1971-1975). Belajar Hukum di fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung (1974-1982). Mendalami hukum acara pidana (1981). Belajar Teologi Pembebasan dan Praktik Konsientisasi Paulo Freire di KUPERDA Bogor (1984). Belajar anthropologi hukum melalui perjumpaan dengan kelompok-kelompok pribumi Papua di pedalaman-pedalaman Sauwa dan Er (Asmat), Welarek, Angguruk dan Woima (lembah Baliem dan pegunungan Yalimo), Gimikia dan Homlikia (Edera, aliran sungai Digul), Wandamen (Manokwari) dan Enarotali (Paniai) (1985-1990) dan kelompok-kelompok pribumi Lauje di pegunungan Ogoalas (Tinombo) dan Taipaobal (Palasa) di Sulawesi Tengah (1991-1994). Belajar Teologi Feminis pada Kursus Teologi Feminis Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (2005). Mendalami taurat (hukum) Musa (2007). Sejak 1976 belajar menjadi feminist dari hari ke hari melalui praktik hidup dan pengalaman ketertindasan sesama perempuan.
Bekerja untuk YLBHI di bagian nonlitigasi dan pendidikan buruh di LBH Jakarta (1983-1985), menjadi pioneer dan direktur LBH Jayapura (1985-1986). Peneliti hak adat atas tanah di wilayah Papua (1988-1990). Sejak 1991 bekerja sebagai indigenous & land tenure specialist untuk beberapa Funding Agencies di wilayah Indonesia bagian Timur. Anggota Dewan Ahli (Expert Council) untuk Konsorsium Pembaruan Agraria di Bandung (1995-2005). Nara sumber untuk Politik Hukum & Kapitalisme Agraria pada kursus-kursus agraria bagi para aktivis pembaruan agraria di Indonesia Barat (1999), Tengah (2000) dan Timur (2001-2003). Anggota National Council untuk VECO Indonesia (2004-2007). Agrarian Reform Advisor untuk VECO-Indonesia di Denpasar dan mitra-mitranya di Nusa Tenggara Timur.
Ketua KPS (Kelompok Perempuan Sadar) di Yogyakarta-Surakarta-Salatiga (2002-2007). Pada tahun 2007 bersama beberapa aktivis perempuan di Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan Surakarta mendirikan SARASVATI, suatu lembaga pelayanan dan bantuan hukum untuk perempuan.
Menulis beberapa buku, laporan studi, rekomendasi dan puluhan makalah tentang sistem penguasaan tanah (land tenure) pada kelompok-kelompok masyarakat pribumi (indigenus peoples), politik hukum & kapitalisme agraria dan politik peminggiran perempuan dengan methode analisa hukum kritis sejak 1981. Dua tulisan terakhir adalah Gerakan-Pembebasan Yesus vs Tatanan Patriarki Semit (2008) dan Perkawinan Patriarkal ; konsep, asal usul dan perkembangannya (2007).