Penutup
Kaum feminis mengatakan bahwa inti permasalahan kekerasan terletak dalam struktur keseharian kehidupan kita. Tindak kekerasan terhadap perempuan bukanlah sebuah patologi atau keanehan sosial. Perempuan menjadi rentan terhadap tindak kekerasan karena posisinya yang timpang (bias, pen.) baik dalam lembaga perkawinan maupun dalam masyarakat secara ekonomi, social, politik dan emosional. Kekerasan terhadap perempuan adalah ujung paling dramatis dari spektrum subordinasi perempuan yang bentuk kesehariannya amat akrab dengan kita. 21
Kekerasan terhadap perempuan dalam relasi perkawinan adalah fenomena sosial ibarat gunung es yang acap kali luput dari perhatian hukum. Sementara itu perempuan-perempuan korban kekerasan terus berjatuhan dari hari ke hari dan semakin lama semakin parah antara lain karena mereka tidak pernah memperoleh dukungan, pelayanan dan bantuan yang tepat dan segera dari apparatus penegak hukum.22 Namun demikian adalah keliru mengharapkan perbaikan perlakuan terhadap perempuan hanya melalui upaya perubahan hukum dan perilaku penegak hukum karena akar dari semua keburukan tersebut adalah tatanan (sistem nilai) patriarki yang telah lama membusuk dalam mentalitas masyarakat, baik lelaki maupun perempuan. Melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi budaya yang telah lama tercemar oleh tatanan patriarki adalah langkah pertama yang perlu diambil untuk keluar dari kemelut sosial berkepanjangan ini.
Mei 2008
[ « Sebelumnya ]
--------------------
21. Galuh Wandita, Pelanggaran HAM pada perempuan: dari kritik konsep menuju penguatan di akar rumput. Bulletin Iparsial 1996, no.1 thn.1 hlm 18.22. ibid.