|
 BUKU : MENYIBAK TABIR PEREMPUAN BERPOLITIK Pemaparan Oleh ANI WIDYANI  Ani Widyani mengawali tanggapannya dengan memberikan penjelasan ketidaksanggupannya menjadi editor ketika buku masih menjadi draft. Namun, Ani melihat bahwa isi buku tersebut luar biasa, buku yang berisi pengalaman perempuan biasa yang terjun ke politik. Hal ini juga terjadi pada pengalaman perempuan di luar negeri yang biasanya juga mempunyai pengalaman di komunitas. Ani Widyani mengingatkan bagi para perempuan yang ingin men-caleg-kan harus waspada sejak dini, sehingga strateginya matang. Untuk itu, dia membeberkan perbedaaan pengalaman advokasi menjelang Pemilu 2004 dengan yang sekarang (Pemilu 2009). Pertama, dari sisi substansi, UU Parpol dan Pemilu ini adalah kemenangan besar bagi perempuan. Bukan hanya ketentuan pasalnya tapi juga substansinya. Kedua, komunikasi yang intens dan resistensinya berkurang. Ketika berbicara tentang kuota tidak ada yang marah. Sinergi dan koordinasi lebih gampang. Ani Widyani juga menyarankan kepada ibu-ibu yang akan mencalonkan, harus melihat hal-hal berikut ini: - Ketentuan affirmative yang lebih komprehensif yang diatur dari hulu (UU Parpol) sampai hilir (UU Pemilu)
- Ketentuan affirmative di UU parpol merupakan terobosan strategis yang memaksa partai untuk memperhatikan kader perempuan, mempromosikan dalam kepengurusan dan pencalonan serta tanggung jawab untuk mendidik kader perempuan.
- Ketentuan affirmative dalam UU pemilu yang dirumuskan dalam bahasa hukum yang cukup tegas :
- Pencantuman calon legislatif sekurang-kurangnya 30 persen yang disertai sanksi.
- Ada ketentuan penempatan selang seling sekurang-kurangnya satu perempuan dalam setiap 3 nama (intervensi kewenangan partai yang selama ini tidak bisa didobrak).
- KPU memiliki kewenangan mengembalikan daftar nama jika tidak memenuhi ketentuan 30 persen dan penempatan selang seling.
Selanjutnya, Ani Widyani juga menjelaskan adanya kemunduran dalam UU Parpol dan UU Pemilu, yaitu : - Inkonsistensi pada penerapan ET (Electoral Threshold) dan PT (Parliamentary Threshold)
- Ketentuan PT 2,5 persen sangat kejam untuk partai baru dan partai kecil yang akan membatasi peluang mereka untuk diperhitungkan dalam alokasi kursi DPR-RI (berdasarkan simulasi data hasil pemilu 2004 hanya akan ada 8 partai yang lolos)
- 8 partai yang lolos sesungguhnya hanya mendapatkan 60 persen dari total suara nasional sehingga banyak suara yang hilang dan tidak diperhitungkan dalam alokasi kursi DPR.
- 40 persen suara yang hilang bisa jadi merepresentasikan kepentingan, aspirasi, atau kelompok tertentu
- Jika penerapan PT akan membatasi akses partai untuk mendapatkan kursi DPR, maka partai peserta pemilu 2009, tidak akan menyederhanakan jumlah partai yang ikut pemilu 2009. Partai peserta pemilu 2009 akan terdiri dari partai peserta pemilu 2004 yang mendapatkan kursi DPR (17 partai) ditambah partai baru yang lolos seleksi KPU yaitu yang memenuhi ketentuan UU Pemilu dan partai lama yang bisa memenuhi ketentuan pasal 315 tentang ET.
- Situasi ini akan menghasilkan banyak “partai lokal” yang memiliki kursi di DPRD Propinsi atau DPRD kab/kota tapi tidak punya wakil di pusat. Di tingkat lokal tidak akan tercapai keinginan untuk penyederhanaan partai dan penciptaan sistim multipartai sederhana.
- Akibatnya proses politik di tingkat lokal akan menjadi lebih kompleks, berlarut dan berpotensi menjadikan proses pembangunan dalam kerangka otda tidak akan berlangsung mudah dan mulus. Skenario terburuk politik uang, korupsi politik akan menjalar ke tingkat lokal.
Implikasinya: - Tidak mudah bagi kandidat perempuan dan laki-laki bertarung memperebutkan kursi DPR-RI.
- Kenaikan jumlah perempuan akan lebih dimungkinkan di DPRD propinsi dan kab/kota mengingat ketentuan dalam UU 10/2008 hampir tidak mengubah secara substantif ketentuan pemilu 2004.
- Tantangan terberat mengisi jumlah perempuan yang cukup di propinsi dan kab/kota.
- Rumusan zipper dalam kasus tertentu bisa ’tricky’ karena dinegasikan oleh ketentuan pasal tentang calon terpilih (Psl 214).
- Rumusan zipper juga berpotensi untuk money politics dan unfair competition di antara perempuan, jika proses nominasi tidak berlangsung transparan di dalam internal partai.
- Harus aktif dalam kegiatan partai, untuk bisa mendapat posisi aman 1-4. Persaingan dalam partai jadi lebih ketat dengan adanya zipper system. Berjuang untuk mendapatkan nomor urut 1 terutama untuk dapil dengan alokasi kursi sedikit dan berasal dari partai tengah.
- Paham UU Politik. Kebanyakan anggota partai tidak menganggap penting UU dan menganggap lebih penting aturan internal partai, padahal aturan internal kadang tidak sesuai dengan ketentuan UU.
- Paham dan awas dengan munculnya kebijakan internal partai yang bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan untuk ’appeal’.
- Memikirkan strategi fund raising dan bagaimana melakukan jejaring vertikal dan horizontal agar perempuan yang sudah dalam posisi aman bisa menarik gerbong yang lebih banyak dan menjawab tantangan untuk mengisi kursi legislatif yang masih kosong di tingkat lokal.
Ani Widyani juga memberikan strategi bagi para perempuan yang ingin bisa terpilih menjadi DPR RI dengan aman, yaitu: - Partainya bisa melampaui PT 2,5 persen.
- Total perolehan suara partai melampaui 30 persen BPP di dapil sehingga partainya bisa mendapatkan kursi/lolos pada perhitungan tahap pertama.
- Total perolehan suara partai bisa melampaui 50 persen BPP di dapil sehingga, partainya bisa mendapat kursi/bisa lolos pada perhitungan suara tahap 2.
- Total perolehan suaranya sebagai kandidat partai tersebut bisa melampaui 30 persen BPP dapil.
- pada nomor urut 1, jika ybs dicalonkan di dapil yang menjadi basis partai tersebut.
Oleh karena itu: - Setiap caleg mulai saat ini, harus belajar serius tentang UU pemilu baru, dan bisa menghitung BPP di dapil dimana mereka akan dicalonkan dan bisa menghitung berapa jumlah suara yang dibutuhkan jika mereka ingin terpilih serta dari mana suara itu diperoleh (matematika pemilu harus dipelajari dengan baik), juga memahami peta daerah pemilihan dimana ia akan dicalonkan. Jika tidak memahami, percuma, buang waktu, tenaga, biaya.
- Karena persaingan partai tajam, ada kemungkinan partai papan tengah dan kecil akan fokus untuk bertarung di daerah. Caleg perempuan harus memahami strategi memilih dapil.
- Caleg juga harus pandai mempelajari pemetaan politik di dapil. Siapa lawan mereka? Bagaimana strategi untuk mendapatkan kursi di dapil tersebut.
- Menghitung BPP yang berbeda dengan BPP 2004. Rumusan tidak lagi mengikuti AKN tapi berdasarkan data mutakhir kependudukan yang dikeluarkan Depdagri. Contoh: dapil banten 3 (tangerang): Jumlah penduduk 4.732.000. Alokasi kursi 10 kursi. Rumus menghitung BPP :
- Hitung asumsi jumlah pemilih dari total penduduk 4.732.000 x 60 %= 2.839.000 pemilih.
- Hitung asumsi suara sah 70 % x 2.839.000 = 1.987.000 suara sah.
- 3. BPP = suara sah/kursi= 1.897.000 : 10 = 198.700 suara
Berdasar pada hal tersebut, maka di akhir tanggapannya, Ani Widyani mendorong ibu-ibu kalau pemula agar bermain di tingkat lokal. Semakin banyak pengalaman politik hasilnya akan menjadi luar biasa. Tantangan yang paling berat adalah pengisian perempuan di kabupaten/kota. Kalau pun ibu-ibu mau naik ke propinsi harus memastikan bahwa kursi yang ditinggalkan itu tetap untuk perempuan. Namun, selama ini, sialnya perempuan tidak memahami UU hanya mengandalkan peraturan partai. Jadi, ditegaskan bahwa perempuan harus tahu UU dan melihat model aturan nasional. Kalau mau menang dengan cara aman, maka harus dipastikan bahwa partainya harus lolos dulu dan bisa melampaui 30 persen BPP. Semoga hal ini tidak menjadi ketakutan bagi ibu-ibu tapi menjadi motivasi bersama. Setelah semua nara sumber dan penanggap menyampaikan gagasannya, maka moderator membuka sesion tanya jawab. Sesion pertama dibuka untuk lima penanya. Lima orang yang memanfaatkan kesempatan bertanya adalah: Noorochmah dari Banyumas, Istianah dari PKS Karanganyar, Heni dari Kab. Semarang, Endang Yunaningsih dari Kota Semarang, dan Sutarti dari Sukoharjo. Berdasarkan proses dan hasil yang diperoleh peserta yang terlibat dalam kegiatan peluncuran buku Menyibak Tabir Perempuan Berpolitik, maka dapat disimpulkan, bahwa: - Terungkapnya pengalaman perempuan ketika berpolitik praktis/berpolitik formal yang direpresentasikan oleh pengalaman ke-empatbelas tokoh yang ditulis dalam buku dan diaminkan oleh pihak yang terlibat dan hadir dalam kegiatan peluncuran buku tersebut. Pengalaman tersebut, yaitu: pengalaman perempuan yang berhasil menjadi anggota legislatif, pengalaman perempuan yang kurang berhasil menjadi anggota legislatif (menjadi caleg), dan pengalaman perempuan yang kurang berhasil menjadi caleg & mengundurkan diri. Selain, itu para peserta juga memperoleh pengetahuan (wacana) terkait dengan Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pemilu yang baru.
- Ditemukannya berbagai hambatan yang dihadapi oleh perempuan ketika berpolitik praktis/formal, baik yang berasal dari internal perempuan, internal partai politik (aturan hukum, budaya yang berkembang di parpol maupun perilaku elite/petinggi parpol), konstituen, sistem dan budaya politik di masyarakat. Hal ini yang mempengaruhi dan menyebabkan rendahnya keterlibatan perempuan di politik praktis/formal.
- Strategi yang berhasil dirumuskan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di politik praktis/formal yang merupakan agenda yang harus diperjuangkan oleh perempuan, diantaranya: Peningkatan kapasitas perempuan, dalam hal: pengawasan, perundang-undangan (pemahaman maupun dalam penyiasatan) dan penganggaran, pengetahuan dan pemahaman terhadap peta politik di internal partai; meningkatkan dan menguatkan kualitas jejaring, baik antar politisi perempuan lintas parpol (misal: Kaukus Politik Perempuan) maupun antara politisi dengan kelompok perempuan di luar partai.
- Selain itu juga telah teridentifikasi para perempuan anggota Jar-PUK, Aliansi/Forum/Jaringan Peduli Perempuan maupun stakeholder di sembilan kabupaten/kota yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2009.
| |