Logo

 

PEREMPUAN MANDIRI

Kumpulan Artikel Tentang Perempuan Indonesia

Selamat datang pengunjung, bila Anda memiliki pertanyaan atau komentar terkait blog ini, silahkan submit melalui link komentar yang ada di bagian bawah setiap halaman, Terimakasih, Nurul
skip to main | skip to sidebar

Perempuan Mandiri

Women Perempuan Wanita Empowerment Pemberdayaan Penguatan Feminisme Feminist Female Kesetaraan Equality Independent Mandiri Emansipasi Emancipation Patriarch Patriarchy Kepala Keluarga Subordinat KDRT Korban Victim IWD HPI PUK APP Jaringan

  << Table Of Content  
 

RINGKASAN BERBAGAI KONVENSI 1 INTERNASIONAL
DAN PERATURAN DALAM NEGERI
YANG BERKAITAN DENGAN HAK EKONOMI PEREMPUAN
Disarikan Oleh Nurul Sutarti 2

Konvensi PBB Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

 

Pasal-pasal yang berkaitan dengan diskriminasi hak-hak ekonomi

     

Pasal 11. Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam hal:

     
1.   Pekerjaan guna menjamin hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
    a. hak untuk bekerja
    b. hak atas kesempatan kerja termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai  
    c. hak memilih profesi dan pekerjaan secara bebas  
    d. upah yang sama, jaminan sosial, pengangguran, sakit, cacat  
    e. perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja  
     
2.   Diskriminasi atas dasar perkawinan/kehamilan
    a. Melarang sanksi/pemecatan karena kehamilan atau cuti hamil/ status perkawinan  
    b. Peraturan tentang cuti hamil dengan bayaran  
    c. Perlindungan ketika sedang hamil  
         

Pasal 13. Menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang ekonomi dan sosial atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki

         
1.   Hak tunjangan keluarga  
2.   Hak atas pinjaman bank, hipotik, dll dalam bentuk kredit permodalan  
         

Pasal 14. Perlunya perhatian terhadap masalah yang dihadapi perempuan pedesaan dan peranan yang dimainkan dalam kelangsungan hidup keluarga di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi bukan penghasil uang

         
1.   Memberikan hak untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pedesaan teknologi tepat guna serta perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertanahan termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
         

Pasal 15. Dengan memberikan kecakapan hukum kepada perempuan dapat dibangun persamaan di bidang hukumtermasuk memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama untuk menandatangani kontrak-kontrak dan untuk mengurus harta benda serta wajib memberikan perlakuan yang sama pada semua tingkatan prosedur di muka hakim dan pengadilan.

         

Pasal 16. Menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan. Hak yang sama bagi suami isteri bertalian dengan pemilikan, pengelolaan, administrasi, penikmatan, pemindahtanganan harta benda baik secara Cuma-Cuma maupun penggantian uang.

         

Konvensi ILO No. 100

         
Pasal 62  
   
1.   Memberikan jaminan bahwa perempuan mempunyai akses terhadap pemilikan tanah dan faktor produksi lainnya. Sebagai aspek persamaan perempuan yang telah kawin harus terjamin haknya untuk memiliki, mengelola, menjual miliknya secara otonom.
2.   Perempuan harus memperoleh hak untuk menguasai serta menikmati hasil-hasil usahanya dan penghasilannya dan hasil pertanian. Memperoleh manfaat dari hasil penelitian, memiliki akses terhadap kredit serta fasilitas-fasilitas infrastruktur lainnya.
         
Pasal 67
         
1.   Memberikan pengaturan di bidang pekerjaan, termasuk pemberian jaminan sosial, syarat keamanan, hak-hak berorganisasi dan akses pada berbagai kesempatan.
2.   Perlunya cabang-cabang pelayanan sosial yang meringankan pelaksanaan kewajiban rumah tangga bagi perempuan dan laki-laki
         
Pasal 73
         

Memberikan penilaian yang sama terhadap peran suami dan isteri sehingga nilai pekerjaan rumah tangga dinilai sama dengan sumbangan keuangan.

         

Undang-Undang Perkawinan 1974

         
1.   Memberikan jaminan terhadap hak perempuan untuk memiliki harta yang diperolehnya sebelum dan sesudah perkawinan berlangsung.
2.   Dalam berbagai hal posisi perempuan tidak sama dengan laki-laki:
    a. Anak lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu.
    b. Suami lebih mudah menceraikan isteri.  
    c. Mengenai hukum waris belum ada hukum tertulis yang berlaku secara unifikasi. Masyarakat tunduk pada hukum agama yang memuat ketentuan yang membedakan bagian anak perempuan dan anak laki-laki.  
         

Peraturan Tenaga Kerja

         

UU No. 12/1948

         
1.   Pekerja permpuan tidak diharuskan kerja pada hari pertama dan kedua menstruasi dengan mendapat upah.  
2.   Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.  
         
3.   Pekerja perempuan diberi kesempatan untuk menyusui anak di tempat kerja.  
         
UU No. 1/1951
         
Bahwa jam kerja seminggu tidak boleh melebihi 40 jam. Lembur dibatasi hanya 14 jam seminggu.
         
UU No. 12/1964 Pasal 3 dan 4
         

Mengatur bahwa pekerja yang telah dipekerjakan tiga bulan atau lebih, dianggap telah memenuhi masa percobaannya dan tidak dapat diberhentikan tanpa seijin P4D.Peraturan ini diperkuat dengan peraturan No. 6/1985 pasal 4 yang menyatakan bahwa buruh harian lepas yang telah dipekerjakan selama tiga bulan berturut-turut mempunyai hak yang sama dengan pekerja tetap.

         

UU No. 14/1969

         
Pemberian perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja
         
UU No. 16/1969
         
menyebutkan tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan tujuan memproduksi barang atau jasa guna memnuhi kebutuhan masyarakat.
Meskipun pengertian ini cakupannya cukup luas, akan tetapi tidak mencakup pengertian pekerja rumah tangga, pekerja rumahan dan mereka yang bekerja di sektor informal.
         

UU No. /1992

         
Pemberian jaminan sosial tenaga kerja
         
Keputusan Menteri, September 1994
         
Pekerja berhak memperoleh tunjangan hari raya

1 Konvensi yaitu perjanjian internasional yang secara hukum/legal mengikat banyak negara. Konvensi dapat dimanfaatkan, antara lain untuk menekan pemerintah agar lebih sensitif hukum dan kebijakan yang berperspektif gender dan menilai tolok ukur untuk menilai kinerja pemerintah supaya memerintah dengan adil.
2 Nurul Sutarti adalah Koordinator Pengorganisasian atau Jaringan pada Yayasan Krida Paramita (YKP) Surakarta dan Team Leader Program Penguatan Jaringan Kerja Kelompok Perempuan menuju Masyarakat Sipil (Jaker-Permas) di 9 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah.
 
     
  << Table Of Content  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)